Karangasemproperty.com: Niat Menjual atau Teknik Pemasaran?

11 Desember, 2007 at 5:58 pm 1 komentar


Karangasemproperty.com berniat menjual Pulau Panjang dan Meriam Besar. Ucap si pembawa acara

salah satu stasiun televisi swasta sore tadi (tulisan ini ketika malam harinya). Sontak saya langsung kaget. Karena masih iklan, saya mengira-ngira isi beritanya tentang seseorang yang ketangkap basah ingin menjual pulau di Indonesia. Kasus semacam ini bukan untuk yang pertama kalinya. Ingat kasus penjualan pulau Bidadari (Flores, NTT)?

Nah, penjualan pulau Bidadari baru diketahui kemudian setelah pulau itu terjual. Pembelinya Lewan Dosky, seorang warganegaran Inggris. Tapi sekarang, pemerintah tidak terlambat, belum ada pembeli untuk Pulau Panjang dan Meriam Besar, Sumbawa NTB.Dalam siaran, pihak televisi berhasil melakukan wawancara langsung via telpon. Pihak karangasemproperty.com mengaku tidak berniat menjual pulau. Kalimat FOR SALE yang tertera di website, hanya sebagai teknik pemasaran (keyword search engine). Cara itu dilakukan untuk memudahkan dalam hal menjaring para pengguna search engine.

Ada yang aneh dan lucu dari wawancara tersebut.

1. Karangasemproperty.com mengaku bukan sebagai pemilik atas dua pulau tersebut.Tapi sekadar memasarkan saja.

2. Karangasemproperty.com tidak mengetahui sejarah/asal usul kepemilikan dua pulau yang mereka pasarkan.

3. Karangasemproperty.com mengaku hanya berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai pemilik lantas menerima tawaran untuk memasarkan pulau tersebut.

Sebenarnya sah-sah saja seseorang menjual sesuatu sekalipun itu bukan pemiliknya (marketing). Tapi aneh apabila si penjual tidak mengetahui asal usul yang akan ia jual. Apalagi ini dua buah pulau. Jika pernyataan Karangasemproperty.com memang benar, bahwa ia hanya sebagai perantara saja, tentu ada itikad baik yang semestinya lebih dulu diupayakan. Misal, Karangasemproperty.com menanyakan hal kepemilikan, bahkan kalau perlu menyeledikinya hingga ke pihak berwenang, dalam hal ini pemerintah setempat. Itu apabila, Karangasemproperty.com tidak ingin bermasalah dikemudian hari.

Dari wawancara di stasiun televisi swasta tersebut, Karangasemproperty.com mengaku sama sekali tidak mengetahui seluk-beluk kepemilikian atas dua pulau tersebut. Artinya, ada indikasi lain sehingga Karangasemproperty.com langsung menawarkannya kepada publik melalui internet. Berbahasa Inggris pula, jelas target pasar adalah pihak asing. Saat ditanyakan tentang pemiliknya, Karangasemproperty.com terpaksa tidak menyebutkan nama si pemilik atas dasar menjaga privasi costumernya. Tapi ia mengaku, bahwa si pemilik itu memang ada dan berkewarganegaraan Indonesia. Cara yang dilakukan Karangasemproperty.com dalam melindungi privasi costumernya bisa dikatakan sebuah profesionalitas dalam hal marketing. Tetapi kenapa mereka tidak profesional untuk mengetahui dasar-dasar hukum kepemilikan dua pulau tersebut? Jika itu dilakukan, tentu saja Karangasemproperty.com sebagai jasa penjualan tidak sangsi dan ragu atas apa yang dilakukannya.

TEKNIK PEMASARAN???

For Sale diartikan tidak bermaksud menjual. Lantas untuk apa?

Memang For Sale memiliki keyword yang lumayan tinggi. Tapi haruskah langsung ditulis pada bagian pengantar websitenya? Apalagi sengaja tidak dicantumkan sejumlah harga dua pulau tersebut. Calon pembeli hanya diminta untuk mengisi formulir yang disediakan. Barangkali pihak Karangasemproperty.com yang akan menghubungi kemudian?

Menurut saya, jika hanya ingin mendatangkan pengunjung, saya kira tak harus menulis FOR SALE di halaman depan, cukup mengisikannya ke dalam tag-tag html. Toh, akan terlacak juga oleh search engine. Setelah pengunjung datang, membaca isi website, yang di situ ada penjelasan bahwa tujuannya investasi, bukan menjual pulau, tertarik atau tidak tertarik, itu terserah mereka. Bukankah tujuannya hanya ingin mendatangkan pengunjung dari keyword FOR SALE? Selama presentasi website tersebut jelas, lugas, bertanggung jawab, terbuka mengenai jenis investasi yang dimaksudkan, sekalipun ternyata tidak menjual pulau, tetap saja akan menyita perhatian. (Sayangnya, saya terlambat membuka website Karangasemproperty.com. Sekarang yang tampil hanya permintaan maaf dari pengelola. Jadi tidak tahu isi yang sebenarnya).

Sekarang, mau diapakan permintaan maaf tersebut? Bagaimana seandainya telah terjadi transaksi dan tak seorang pun warga Indonesia mengetahuinya? Apakah intinya pulau tersebut ditawarkan hanya sebatas investasi penggunaan lahan, bukan memiliki? Atau justru sebaliknya. Seperti kasus pulau Bidadari?

Kalau sudah begini, siapa yang tahu?

Entry filed under: Esai. Tags: , , , , , , .

Komunitas Blog Kalimantan Selatan Enda Nasution: “Blog Bukan untuk Menebar Kebencian”

1 Komentar Add your own

  • 1. zainal  |  5 Mei, 2011 pukul 7:28 am

    Apa setiap pulau yang dijual pemerintah daerah harus tahu pemerintah pusat.kalau penjualan pulau tersebut telah terjadi langkah apa yang dilakukan pemerintah pusat untuk pemproses secara hukum, bagi pemerintah kepala daerah yang telah berani menjualnya.
    dan kalau telah tercadi penjualan pulau tersebut oleh kepala daerah uang untuk dikemanakan.dan dimana kami melihat uang hasil jual pulau tersebut telah disetor ke Kas Negara.diduga pulau dibatam banyak dijual oleh pemerintah daerah wasalam.

    Balas

Tinggalkan pesan sesuai konteksnya:

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Blogger Nusantara Blogpreneur Indonesia

Kata Bijak Selamanya

"Mencoba Mengumpulkan Yang Berserak, Karena Ide Tak Sekedar Dalam Pikiran. Melainkan Lewat Tulisan!! “Semua harus ditulis. Apa pun jangan takut tidak dibaca atau diterima penerbit. Yang penting tulis, tulis, tulis dan tulis. Suatu saat pasti berguna"Pramoedya Ananta Toer"

Arsip

Kategori

Statistik:

  • 300.449 Kali Mendapat Kunjungan
Blogger Nusantara Blogpreneur Indonesia

RSS Berita Banjar

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.